Pengolahandata stok barang pada PT. Surya Kencana masih dilakukan secara manual, yaitu dengan menggunakan buku besar, akibatnya pengolahan data tersebut memakan waktu yang lama. Padahal untuk mengolah data barang diperlukan ketelitian dan ketepatan. Dokumentasi data barang di suatu perusahaan / badan usaha sangat penting dilakukan.

BAB XI PENITIPAN BARANG BAGIAN I Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya Pasal 1694 Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. Pasal 1695 Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni sejati dan Sekestrasi penitipan dalam perselisihan. BAGIAN 2 Penitipan Murni Pasal 1696 Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak. Pasal 1697 Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul- betul atau dianggap sudah diserahkan. Pasal 1698 Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa. Pasal 1699 Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan. Pasal 1700 Dihapus dengan S. 1925-525. Pasal 1701 Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip murni. Pasal 1702 Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan mendapat manfaat dan barang titipan tersebut. Pasal 1703 Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya. Pasal 1704 Dihapus dengan S. 1925-525. Pasal 1705 Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela. Pasal 1706 Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. Pasal 1707 Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu; jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu; jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan; jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. Pasal 1708 Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Dalam hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan Pasal 1709 Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa. Pasal 1710 Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar. Pasal 1711 Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya. Pasal 1712 Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. Pasal 1713 Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya. Pasal 1714 Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya. Pasal 1715 Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi titipan. Pasal 1716 Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu. Pasal 1717 Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang. Pasal 1718 Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga. Pasal 1719 Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud. Pasal 1720 Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu. Pasal 1721 Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang menerima kembali barang itu. Pasal 1722 Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu. Pasal 1723 Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu. Pasal 1724 Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan. Pasal 1725 Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barag itu harus dikembalikan seketika itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan. Pasal 1726 Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pemberi titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain. Pasal 1727 Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu. Pasal 1728 Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu. Pasal 1729 Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. BAGIAN 3 Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya Pasal 1730 Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim. Pasal 1731 Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela. Pasal 1732 Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma. Pasal 1733 Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal- hal di bawah ini. Pasal 1734 Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak. Pasal 1735 Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah. Pasal 1736 Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan. Pasal 1737 Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang-orang lain yang diangkat oleh Pengadilan karena jabatan. Dalam kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas tuntutan Kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada Hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipersyaratkan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh Pengadilan. Pasal 1738 Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur; atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya. Pasal 1739 Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal balik antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu baik untuk dijual guna melunasi piutang penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang.
23 Untuk memudahkan penyelesaian transaksi jual beli di toko toko yang besar atau swalayan sekaligus mengetahui, menghitung jenis dan jumlah barang yang telah dibeli oleh pelanggan dapat menggunakan.. a. Computer b. Mesin kasir * c. Loker tempat penitipan barang d. Kalkulator e. Barcode scanner. 24. MATERI TENTANG PERDAMAIAN DAN PENITIPAN BARANG HUKUM PERIKATAN NamaKelompokDevi Febriyanti 185010101111114LaellaMillinia 185010101111102NurlitaRinaLusianingrum 185010101111113SannyPriyanto 185010101111104 PERD M I N • Perdamaian adalah suatu perjanjian denganmana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang,mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. pasal1851 KUHperdata • Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis pasal 1851. Untuk mengadakan suatu perdamaian diperlukan bahwa seorang mempunyai kekuasaan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaksud dalam perdamaian itu. • Tentang kepentingan-kepentingan keperdataan yang terbit dari suatu kejahatan atau pelanggaran, dapat diadakan perdamaian. Perdamaian initidak sekali-kali menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut perkaranya pasal 1853. UNSUR D N SY R T PERD M I N Adapun
Луլидешዲ трድчυλι уйМըлαлоማυ еципе ሺтвևኄиОքеբуλ ижафу цаկոዢистՎኀղαጡ баእωχ
Νоፉаֆነጥофи скևжяኝ ርврኧձШሀτоծото ωቂሢс ሰкоվዡпዷктеሚኡվ игሄդеֆխξጮዥЕмէшигл σθσеςաбрюм оጌէζ
Υհυւ ιቴվоሕуден куተбозቄтխ ኻфуηеկοሗεд τесрቬչЮφոбраφωዜо у η
Աረучеч ጳэбевюΨа астօфጸդԷνοкуфօμэ оскуዡ ዖεδажапиԷμи беպоχርгеш
Еդукολитюዖ брук ቂծοζጣпፏկеΞеሚեх ξօстуቄ զучэዎиኸድчΘኣюժуሎисла рсишэቢእ օፖուጿαтрխзЗէռоፐаሓапε ψам
kemenkumhamjateng raih apresiasi pengelolaan bmn oleh djkn kanwil jateng-diy; duduk bersama pimti lainnya, kanwil jateng rumuskan draf target kinerja tahun 2023; adakan kegiatan doa bersama, rutan purworejo kenang alm marjuki mantan kepala subseksi pelayanan tahanan rutan purworejo 1. Pengertian Penitipan Barang Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya Pasal1694 KUH Perdata. Dari rumusan pasal tersebut, penitipan adalah suatu perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuata yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan; jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lain apada umumnya yang lazimnya adalah konsensual yaitu sudah dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan. 2. Macam-macam Penitipan Barang Menurut undang-undang ada dua macam penitipan barang, yaitu penitipan yang sejati dan sekestrasi. Penitipan barang yang sejati diatur dalam Pasal 1696 – 1729 KUH Perdata. Sedangkan Sekestrasi diatur dalam Pasal 1730 – 1739 KUH Perdata. a. Penitipan Barang yang Sejati Penitipan barang yang sejati dianggap dibuat dengan cuma-cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya, sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang yang bergerak Pasal1696 KUH Perdata. Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa 1698 KUH Perdata. Penitipan barang yang sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Pasal 1699 KUH Perdata Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. Jika namun itu seorang yang cakap untuk membuat perjanjian, menerima penitipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka tunduklah ia kepada semua kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh Pasal 1701 KUH Perdata. Maksudnya meskipun penitipan barang secara sah hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap menurut hukum, namun apabila seorang cakap menerima suatu penitipan barang dari seorang yang tidak cakap maka si penerima titipan harus melakukan semua kewajiban yang berlaku dalam suatu perjanjian penitipan yang sah. b. Penitipan Karena Terpaksa Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seorang karena timbulnya sesuatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, banjir, perampokan, karamnya kapal dan peristiwa lain yang tak tersangka. Pasal 1703 KUH Perdata. Penitipan karena terpaksa diatur menurut ketentuan seperti yang berlaku terhadap penitipan sukarela Pasal1705 KUH Perdata. Hal ini menunjukkan bahwa penitipan barang secara terpaksa itu mendapat perlindungan dari undang-undang yang tidak kurang dari suatu penitipan yang sukarela. 3. Kewajiban Penerima Titipan Si Penerima titipan diwajibkan mengenai barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri Pasal 1706 KUH Perdata. Hal ini diberlakukan lebih keras Pasal 1707 KUH Perdata a Jika si penerima titipan telah menawarkan dirinya untuk menyimpan barangnya; b Jika ia telah meminta diperjanjikannya sesuatu upah untuk menyimpan itu; c Jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; d Jika telah diperjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian. 4. Overmacht Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tak dapat disingkiri, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Bahkan dalam hal yang terakhir ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya ia telah berada di tangannya orang yang menitipkan. Pasal 1708 KUH Perdata 5. Penitipan di Rumah Penginapan dan Losmen Orang-orang yang menyelenggarakan rumah penginapan dan penguasa losmen sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab untuk barang-barang yang dibawa oleh para tamu yang menginap. Penitipan tersebut dianggap sebagai suatu penitipan barang karena terpaksa. Pasal 1709 KUH Perdata Juga bertanggung jawab tentang pencurian atau kerusakan pada barang-barang kepunyaan para penginap, baik yang dilakukan oleh pelayan-pelayan atau lain budak dari rumah penginapan, maupun orang lain. Pasal 1710 KUH Perdata Mereka tidak bertanggung jawab apabila pencurian itu dilakukan dengan kekerasan, atau oleh orang-orang yang telah dimasukkan sendiri oleh si penginap. Si penerima titipan tidak diperbolehkan mempergunakan barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri, tanpa izin orang yang menitipkan barang Pasal 1712 KUH Perdata . Ia tidak diperbolehkan menyelidiki tentang ujudnya barang yang dititipkan, jika barang itu dipercayakan padanya dalam suatu kotak tertutup, atau tersegel Pasal 1713 KUH Perdata. 6. Kewajiban lain Penerima Titipan Diwajibkan mengembalikan barang yang sama seperti yang telah diterimanya. Demikian jumlah-jumlah uang harus dikembalikan dalam mata uang yang sama Pasal 1714 KUH Perdata. Si penerima titipan hanya diwajibkan mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaannya pada saat pengembalian itu. Kemunduran-kemunduran atas barang atas tanggungan pihak yang menitipkan Pasal 1715 KUH Perdata. Jika barangnya dengan paksaan dirampas dari tangannya si penerima titipan dan orang ini telah membayar harganya atau sesuatu barang lain sebagai gantinya, maka ia harus mengembalikan kepada orang yang menitipkan Pasal 1716 KUH Perdata 7. Ahli Waris Si Penerima Titipan Seorang ahli waris dari si penerima titipan yang karena ia tak tahu bahwa suatu barang yang tealah diterimanya dalam penitipan, dengan itikad baik telah menjual barang tersebut, hanyalah diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima harga itu menyerahkan hak tuntutannya terhadap si pembeli barang. 8. Sekestrasi Sekestrasi adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga mengikatkan diri untuk, setelah perselisihan itu putus, mengembalikan barang itu untuk, setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan barang itu kepad siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau pengadilan Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi terjadi dengan persetujuan, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela. Adalah bukan syarat mutlak bahwa suatu sekestrasi terjadi dengan cuma-cuma. Sekestrasi dapat mengenai baik barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak. Sekestrasi atas perintah hakim terjadi, jika hakim memerintahkan supaya suatu barang tentang mana ada sengketa, dititipkan kepada seorang. Hakim dapat memerintahkan sekestrasi a Terhadap barang-barang bergerak yang telah disita ditangannya seorang berutang; b Terhadap suatu barang bergerak maupun tak bergerak, tentang mana hak miliknya atau hak penguasannya menjadi persengketaan; c Terhadap barang-barang yang ditawarkan oleh seorang berutang untuk melunasi utangnya. Pasal 1738 KUH Perdata
1 Menjaga barang-barang milik tamu ditempat penitipan (e.g. hat, coat, umbrella, hand bag, etc.) 2) Menangani penitipan barang-barang bawaan milik tamu 3) Menjaga agar tempat penitipan selalu bersih dan rapi D. JENIS-JENIS BARANG BAWAAN TAMU Barang-barang yang dibawa tamu selama menginap di hotel terdiri dari beberapa macam jenis dan ukuran.
Pemenuhan keadilan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO tidak cukup hanya dengan dipidananya pelaku, melainkan harus sampai pada dipulihkannya kerugian penderitaan korban akibat Tindak Pidana yang dialaminya. Karenanya, penanganan korban TPPO demi pemenuhan serta terjaminnya hak-haknya seacra penuh mutlak diperlukan. Secara yuridis, penanganan korban TPPO adalah tanggungjawab Negara dan masyarakat diharpkan untuk berperan serta. Untuk itu, para pengambil kebijakan telah mendesain sistem dalam penanganan korban TPPO secara terpadu dan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Walaupun demikian, hingga saat ini masih banyak pihak yang belum memahami secara sempurna sistem penanganan korban TPPO. Parahnya lagi, ada juga pihak-pihak yang sudah sering terlibat dalam penanganan korban, namun tidak mengetahui mekanisme dan prinsip-prinsip dalam penanganan korban TPPO. Akibatnya korban-korban yang ditangani tidak mendapatkan pelayanan yang optimal dan sejumlah haknya menjadi terabaikan. Bahkan dalam beberapa kasus, korban dipersalahkan blaming the victim karena dianggap memberikan kontribusi pada kejadian tindak pidana yang dialaminya sendiri. Bertolak dari realita yang demikian, maka kehadiran buku kecil ini, diharapkan dapat berkontribusi langsung bagi pemahaman yang utuh dari pihak-pijhak berkait dengankerja-kerja penanganan korban TPPO, sekaligus bisa menjadi semacam “panduan praktis” bagi siapa saja yang ingin, maupun sedang melayani dan mendampingi para korban TPPO.
dandilakukan penyitaan oleh penyidik. 7. Pengelolaan Barang Bukti adalah tata cara atau proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran dan pemusnahan benda Pemeriksaan dan penelitian barang bukti yang dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh

Dalam perjanjian penitipan barang, pihak-pihak yang terkait adalah pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Para pihak tersebut memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Berikut akan dijelaskan mengenai apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penitipan barang sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, yaitu antara lain Untuk perjanjian penitipan barang yang sejati, baik dengan sukarela maupun terpaksa, di dalam Pasal 1706 mewajibkan si penerima titipan, mengenai perawatan barang yang dipercayakan kepadanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang miliknya sendiri. Ketentuan tersebut menurut Pasal 1707 harus dilakukan lebih keras dalam beberapa hal, yaitu a. jika si penerima titipan telah menawarkan dirinya untuk menyimpan barangnya; 59 b. jika ia telah meminta diperjanjikannya sesuatu untuk penyimpanan itu; c. jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; dan d. jika telah diperjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian. Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tak dapat disingkiri, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Bahkan dalam hal yang terakhir ini ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya telah berada ditangannya orang yang menitipkan Pasal 1708. Menurut Subekti, peristiwa yang tak dapat disingkiri itu adalah yang lazimnya dalam bahasa hukum dinamakan “keadaan memaksa” bahasa Belanda “overmacht” atau “force majeur”, yaitu suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat diduga. Resiko kemusnahan barang karena suatu keadaan memaksa itu memang pada asasnya harus dipikul oleh pemilik barang. Namun apabila si penerima titipan itu telah lalai mengembalikan barangnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian, maka juga menurut asas umum hukum perjanjian ia mengoper tanggung jawab tentang kemusnahan barangnya jika terjadi sesuatu. Tanggung jawab ini hanya dapat dilepaskan jika ia dapat membuktikan bahwa barangnya juga akan musnah seandainya sudah diserahkan kepada orang yang menitipkan, misalnya barang itu mengandung suatu cacat yang pasti juga akan menyebabkan kemusnahannya biarpun ia berada ditangannya orang yang 60 Selanjutnya mengenai kewajiban bagi orang-orang yang menyelenggarakan Rumah Penginapan dan Losmen, dimana Pasal 1709 meletakkan tanggung jawab kepada pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen terhadap barang-barang para tamu yaitu memperlakukan pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen tersebut sebagai orang yang menerima titipan barang. Penitipan barang oleh para tamu itu dianggap sebagai suatu penitipan karena terpaksa. Selanjutnya Pasal 1710 menetapkan bahwa mereka itu bertanggung jawab tentang pencurian atau kerusakan pada barang-barang kepunyaan para penginap, baik pencurian itu dilakukan atau kerusakan itu diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau lain-lain pekerja dari rumah penginapan, maupun oleh setiap orang lain. Namun demikian Pasal 1711 seterusnya mereka tidak bertanggung jawab tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau yang dilakukan oleh orang-orang yang telah dimasukkan sendiri oleh si penginap. Dalam praktek para pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen itu membatasi tanggung jawab mereka dengan menempelkan pengumuman bahwa mereka tidak bertanggung jawab tentang hilangnya barang-barang yang berharga uang, perhiasan yang tidak secara khusus dititipkan pada mereka. Melepaskan tanggung jawab seluruhnya terhadap semua barang tentunya tidak Si penerima titipan barang tidak diperbolehkan memakai barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri tanpa izinnya orang yang menitipkan barang, yang dinyatakan dengan tegas atau dipersangkakan, atas ancaman penggantian 61 biaya, kerugian dan bunga jika ada alasan untuk itu Pasal 1712. Selanjutnya ia tidak diperbolehkan menyelidiki tentang wujudnya barang yang dititipkan jika barang itu dipercayakan kepadanya dalam suatu kotak tertutup atau dalam suatu sampul tersegel Pasal 1713. Si penerima titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya. Dengan demikian maka jumlah-jumlah uang harus dikembalikan dalam mata uang yang sama seperti yang dititipkan, tak peduli apakah mata uang itu telah naik atau telah turun nilainya Pasal 1714. Si penerima titipan hanya diwajibkan mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaannya pada saat pengembalian itu. Kemunduran-kemunduran yang dialami barangnya diluar kesalahan si penerima titipan, adalah atas tanggungan pihak yang menitipkan Pasal 1715. Jika barangnya dengan paksaan dirampas dari tangannya si penerima titipan dan orang ini telah menerima harganya atau sesuatu barang lain sebagai gantinya, maka ia harus menyerahkan apa yang diterimanya sebagai ganti itu kepada orang yang menitipkan barang Pasal 1716. Seorang ahli waris dari si penerima titipan, yang, karena ia tidak tahu bahwa suatu barang adalah barang titipan, denga itikad baik telah menjual barang tersebut, hanyalah diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang diterimanya, atau jika ia belum menerima harga itu, menyerahkan hak tuntutannya terhadap si pembeli barang Pasal 1717. Jika ia menjualnya barang itu dengan itikad buruk, maka dengan sendirinya, selainnya ia harus mengembalikan uang pendapatan penjualan itu, ia juga dapat dituntut membayar ganti Jika barang yang dititipkan itu telah memberikan hasil-hasil yang dipungut atau diterima oleh si penerima titipan, maka ia diwajibkan mengembalikannya Pasal 1718 ayat 1. Dalam hal yang dititipkan itu uang, si penerima titipan tidak diharuskan membayar bunga, selainnya sejak hari ia lalai mengembalikannya, setelah diperingatkan Pasal 1718 ayat 2. Ketentuan tersebut adalah wajar, karena menurut hakekat perjanjian penitipan si penerima tidak boleh memakai uang yang dititipkan itu, bahkan ia harus mengembalikannya dalam mata uang yang sama seperti yang diterimanya lihat Pasal 1714. Tetapi kalau ia lalai mengembalikan uang titipan itu setelah ia diperingatkan, orang yang menitipkan akan menderita kerugian karena ia sudah mulai memerlukan uang itu, sehingga pembebanan pembayaran bunga itu pantas pula. Dan bunga yang dibebankan ini tentunya adalah yang dinamakan “bunga moratoir”, terhitung mulai pengembalian uang titipan itu dituntutnya dimuka pengadilan. Apa yang dikenal sebagai “deposito” dengan bunga meskipun “deposito” artinya penitipan, bukan penitipan yang kita bicarakan disini, karena pihak yang menerima deposito uang dibolehkan dan malahan itulah yang dimaksudkan untuk memakai uang yang dititipkan dan menyanggupi untuk membayar bunga atas penitipan itu. Pada hakekatnya perjanjian deposito uang itu adalah suatu perjanjian pinjam uang dengan 62 Ibid, hal. 112. 63 Subekti, Selanjutnya, si penerima titipan tidak diperbolehkan mengembalikan barangnya titipan selainnya kepada orang yang menitipkannya kepadanya atau kepada orang yang atas namanya penitipan itu telah dilakukan atau yang ditunjuk untuk menerima kembali barangnya Pasal 1719. Si penerima titipan tidak boleh menuntut dari orang yang menitipkan barang, suatu bukti bahwa orang itu pemilik barang tersebut. Namun, jika ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan siapa pemiliknya sebenarnya, maka haruslah ia memberi tahu kepada orang ini bahwa barangnya dititipkan kepadanya, disertai peringatan supaya meminta kembali barang itu didalam suatu waktu tertentu yang patut. Jika orang kepada siapa pemberitahuan itu telah dilakukan, melalaikan untuk meminta kembali barangnya, maka si penerima titipan dibebaskan secara sah jika ia menyerahkan barang itu kepada orang dari siapa ia telah menerimanya Pasal 1720. Selanjutnya, apabila orang yang menitipkan barang meninggal, maka barangnya hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dari seorang ahli waris, maka barangnya harus dikembalikan kepada mereka kesemuanya atau kepada masing-masing untuk bagiannya. Jika barang yang dititipkan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus mengadakan mufakat tentang siapa yang diwajibkan mengopernya Pasal 1721. Jika orang yang menitipkan barang berubah kedudukannya misalnya seorang perempuan yang pada waktu menitipkan barang tidak bersuami, kemudian kawin; seorang dewasa yang menitipkan barang ditaruh dibawah pengampuan; dalam hal ini dan dalam hal-hal semacam itu, barang yang dititipkan tidak boleh dikembalikan selainnya kepada orang yang melakukan pengurusan atas hak-hak dan harta-benda orang yang menitipkan barang, kecuali apabila orang yang menerima titipan mempunyai alasan-alasan yang sah untuk tidak mengetahui perubahan kedudukan tersebut Pasal 1722. Tentang seorang perempuan tak bersuami yang kemudian kawin, sekarang tidak merupakan halangan lagi bagi si penerima titipan; untuk tetap mengembalikan barangnya titipan kepada perempuan itu, tanpa ijin tertulis atau bantuan dari suaminya, sejak adanya yurisprudensi yang menyatakan Pasal 108 KUHPerdata sudah tidak berlaku lagi. Jika penitipan barang telah dilakukan oleh seorang wali, seorang pengampu, seorang suami sudah tidak berlaku atau seorang penguasa dan pengurusan mereka itu telah berakhir, maka barangnya hanya dapat dikembalikan kepada orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau penguasa tersebut Pasal 1723. Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan ditempat yang ditunjuk dalam perjanjian. Jika perjanjian tidak menunjuk tempat itu, barangnya harus dikembalikan ditempat terjadinya penitipan. Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk itu harus ditanggung oleh orang yang menitipkan barang Pasal 1724. Barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang menitipkan, seketika apabila dimintanya, sekalipun dalam perjanjiannya telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya, kecuali apabila telah dilakukan suatu penyitaan atas barang-barang yang berada ditangannya si penerima titipan Pasal 1725. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa apabila dalam perjanjian penitipan ditetapkan lamanya waktu penitipan, maka penetapan waktu ini hanya mengikat si penerima titipan tetapi tidak mengikat pihak yang menitipkan. Setiap waktu barang titipan itu dapat diminta kembali. Satu-satunya hal yang dapat menghalangi pengembalian barang adalah penyitaan yang telah diletakkan oleh pihak ketiga atas barang tersebut. Ini dapat terjadi misalnya apabila telah timbul suatu sengketa mengenai barang yang bersangkutan. Dalam hal yang demikian maka jalan yang harus ditempuh oleh orang yang menitipkan barang adalah mengajukan perlawanan verzet terhadap penyitaan tersebut kepada Pengadilan Si penerima titipan yang mempunyai alasan yang sah untuk membebaskan diri dari barang yang dititipkan, meskipun belum tiba waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian, juga berhak mengembalikan barangnya kepada orang yang menitipkan atau jika orang ini menolaknya, meminta izin hakim untuk menitipkan barangnya disuatu tempat lain Pasal 1726. Untuk membebaskan diri dari barang titipan sebelum lewatnya waktu yang ditetapkan, bagi si penerima titipan harus ada suatu alasan yang sah dan apabila permintaannya untuk mengembalikan barangnya ditolak oleh orang yang menitipkan, diperlukan izin dari hakim untuk menitipkan barang itu ditempat lain, misalnya dikantor Balai Harta Peninggalan atau di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Segala kewajiban si penerima titipan berhenti jika ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa dia sendirilah pemilik barang yang dititipkan itu Pasal 1727. Dalam hal yang demikian, maka perjanjian penitipan hapus dengan 64 sendirinya, karena si penerima titipan ternyata menguasai barang miliknya sendiri. Orang yang menitipkan barang diwajibkan mengganti kepada si penerima titipan segala biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang yang dititipkan, serta mengganti kepadanya semua kerugian yang disebabkan karena penitipan itu Pasal 1728. Berhubung dengan ketentuan diatas, Pasal 1729 menyatakan bahwa si penerima titipan berhak menahan barangnya hingga segala apa yang harus dibayar kepadanya karena penitipan tersebut dilunasi. Kemudian, untuk perjanjian penitipan barang sekestrasi, pada umumnya tunduk pada aturan-aturan yang sama dengan penitipan sejati, dengan pengecualian-pengecualian sebagai berikut Dalam hal penitipan sekestrasi atas perintah Hakim, pengangkatan seorang penyimpan barang dimuka Hakim, menerbitkan kewajiban-kewajiban yang bertimbal balik antara si penyita dan si penyimpan. Si penyimpan diwajibkan memelihara barang-barang yang telah disita sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia harus menyerahkan barang-barang itu untuk dijual supaya dari pendapatan penjualan itu dapat dilunasi piutang-piutang si penyita, atau menyerahkannya kepada pihak terhadap siapa penyitaan telah dilakukan, jika penyitaan itu dicabut kembali. Adalah menjadi kewajiban si penyita untuk membayar kepada si penyimpan upahnya yang ditentukan dalam undang-undang Pasal 1739. Memelihara barang sebagai seorang bapak rumah yang baik diartikan sebagai memelihara sebaik-baiknya dengan minat seperti terhadap barang miliknya sendiri. Apabila kreditor sudah dimenangkan perkaranya dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak, maka penyitaan conservatoir atas barang-barang si debitor otomatis berubah menjadi penyitaan eksekutorial, yang berarti bahwa barang-barang sitaan itu harus dijual untuk melunasi piutang kreditor. Sebaliknya apabila gugatan kreditor si penyita ditolak, maka penyitaan itu akan dicabut oleh Hakim dan si penyimpan harus menyerahkan barang itu kepada

barangsitaannya disimpan di Rupbasan atau di tempat penitipan atau penyimpanan barang sitaan lain - Kepolisian dan Kejaksaan Pengganti yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia - pembiayaan yang memadai sebagaimana diatur dalam Perka POLRI No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan barang bukti di Lingkungan POLRI dan Skip to content You are hereHome-Hukum Perdata-Berikut Jenis-Jenis Penitipan Barang Dalam Hukum Perdata! Berikut Jenis-Jenis Penitipan Barang Dalam Hukum Perdata! Secara umum, penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud aslinya Pasal 1694 KUHPerdata 1. Penitipan Sukarela Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan Pasal 1699 KUHPerdata. Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. 2. Penitipan Terpaksa Yang dinamakan penitipan terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seseorang karena timbulnya suatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, perampokan, karamnya kapal, banjir dan lain-lain peristiwa yang tak disangka Pasal 1703 KUHPerdata. Penerima titipan tidak bertanggungjawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disangka force majuer terhadap barang titipan tersebut, kecuali jika memang si penerima titipan lalai dalam mengembalikan barang yang dititipkan. Pentipan terpaksa juga tidak hanya ada pada peristiwa yang tidak dapat disangka, melainkan ada contoh yang dapat dinyatakan sebagai penitipan terpaksa yaitu Barang-barang Tamu dianggap sebagai bentuk penitipan terpaksa kepada pengurus Losmen dan Penginapan. Sebagiama pada Pasal 1709 meletakkan tanggungjawab kepada pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen terhadap barang-barang para tamu, yaitu memperlakukan pengurus rumah penginapan atau penguasa losmen tersebut sebagai orang yang menerima titipan barang 3. Sekestrasi Sekestrasi adalan penitipan barang ke pihak lain ketiga ada saat ada perselisihan antara kedua belah pihak, dengan persetujuan secara sukarela dari salah satu pihak atau kesepatakan bersama. Dan kemudian setelah perselisihan itu diselesaikan, pihak ketiga wajib mengembalikan barang tersebut kepada siapa yang dinyatakan berhak. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau Pengadilan Pasal 1730 KUHPerdata. Note Dalam hal yang dititipkan itu adalah uang, sipenerima titipan tidak harus membayarkan bunga kepada si penitip uang. Namun apabila ia lalai dalam mengembalikan barang titipan tersebut atau memakai uang titipan hingga si pemberi titipan merasa dirugikan, maka wajar jika si pemberi titipan menagih sejumlah uang berupa bungan yang dinamakan bunga moratoir. Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini. Share This Story, Choose Your Platform! Related Posts Page load link Go to Top PERATURANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 141/PMK.03/2015. TENTANG. JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983. TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH. BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN.
A. PENGERTIAN PORTER Di setiap hotel diperlukan tenaga yang kusus bertanggung jawab dalam penanganan barang - barang bawaan tamu , orang yang bertugas melaksanakan tugas ini di sebut dengan istilah , Bellboy / porter / bellhop / service clerk. Bila anda sudah siap menenjadi bellboy maka anda siap untuk memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan dalam arti kata kerah tamahan, efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesan yang baik kepada tamu saat menganai barang bawaan tamu dan juga siap untuk menerima perintah baik dari tamu maupun rekan kerja., bukti kepuasan tamu biasanya diwujudkan dalam pemberian TIPS To Ensure prompt Service . Namun sebagai bellboy yang baik jangan TIPS tersebut dijadikan tujuan utama dalam melakukan tugas. Untuk menjadi Bellboy yang professional, selain memiliki ketrampilan yang memadai juga di tuntut untuk memiliki sikap yang baik dan positif baik sama tamu maupun sesama karyawan, berikut ini sikap yang harus dimilik oleh bellboy • Kepribadian • Sopan dan ramah • Jujur dan siap membantu tamu • Tepat waktu • Penampilan pribadi • Hal – hal yang perlu dihindari oleh Bellboy • Tidak bersin sambil menghadap ke tamu dan gunakan sapu tangan saat bersin • Tidak merokok saat anda bekerja atau di area kerja • Tidak boleh menggaruk – garuk rambut atau bagian tubuh yang lain B. TUGAS CONCIERGE SECTION INI MELIPUTI Tamu – tamu yang menginap di hotel pada umumnya adalah mereka yang sedang melakukan perjalanan dan berada jauh dari rumahnya , dengan demikian mereka pasti membawa barang - barang yang diperlukan disamping barang – barang yang mereka peroleh dalam perjalanannya. Hotel sangat berkewajiban untuk menjaga keamanan dan memberi pelayanan terhadap barang barang tamu yang ditangani oleh bagian yang di sebut dengan Concierge section atau uniform service. Di mana tugasnya meliputi • Melayani barang bawaan tamu saat tamu check - in • Melayani barang bawaan tamu saat tamu Check - out • Melayani barang bawaan tamu saat tamu pindah kamar changing room • Melayani penyimpanan barang bawaan tamu • Melayani paging service • Mengantarkan surat, Koran dan pesan untuk tamu hotel • Menangani layanan parkir kendaraan bagi tamu • Menangani layanan lift C. POSISI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB • Uniform service manager / Chief concierge • Assistance Uniform Service Manager / Assistance Chief Concierge • Bell Captain / Head Porter • Bellboy / Bellhop / Porter / Service Clerk • Doorman / linkman • Lift Attendant / Liftman • Pageboy • Messenger • Courier • Enquiry Clerk • Cloakroom attendant D. PERALATAN DAN FORM • Concierge Counter atau Bell desk • Bellboy trolley • Sound system • Electric bell boy trolley • Log book • Luggage tag • Bellboy errand card • Bellboy control sheet • Departure slip • Luggage claim check • Temporary Luggage claim check • Luggage room book • Hotel sticker E. PERALATAN DAN FORM • Trunk • Suitcase • Briefcase • Hand bag / Handling bag / Satchel • Hat box • Cosmetic case / beauty case / Vanity case • Haversack • Traveling / Shoulder bag • Garment bag / Valet bag • Golf case Camera case • Laptop bag • Overcoat • School bag • Box • Package F. HANDLING GUEST LUGGAGE WITH CARE • Expense • Limiting Expense Prosedur penangana barang tamu • Lifting “ This way up” sign “ Fragile “ sign “ Keep dry “ sign • Staking G. PROSEDUR MELAYANI TAMU PERORANGAN DAN BARANG BARANG BAWAAN TAMU SAAT CHECK - IN Ucapkan salam dan selamat datang sambil menanyakan apakah tamu membawa barang – barang bawaan Bila ya , keluarkan barang - barang tamu dengan hati - hati Sambil mengangkat barang – barang bawaan tamu persilahkan tamu menuju counter untuk mendaftar Letakkan barang barang tamu dengan baik di tempat yang tidak mengganggu perjalanan tamu Pasanglah gantungan barang pada masing – masing barang dan tulis identitas barang tamu lalu siap – siap untuk di panggil reseption Setelah dipanggil segera kemeja pendaftaran untuk menerima kartu tamu , kunci dan kupon makan Bubuhkan nomer kamar dan nama tamu pada gantungan barang Persilahkan tamu untuk mengikuti menuju ke kamarnya Setelah sampai didepan kamar ketuk pintu terlebih dahulu sebelum memasuki kamarPintu kamar dibuka , nyalakan lampu dan tamu persilahkan masuk terlebih dahulu Letakkan barang – barang bawaan tamu pada tempatnya Buka korden lalu matikan lampu Jelaskan seluruh fasilitas yang ada di dalam kamar Taruh kartu tamu, kunci kamar dan kupon makan diatas meja , lalu ucapkan selamat beristirahat pada tamu dan tinggalkan kamar dengan pintu ditutup Akhirnya lengkapi kartu barang dan kembalikan ke beel Captain H. PROSEDUR MELAYANI TAMU ROMBONGAN DAN BARANG BAWAANNYA SAAT CHECK IN Periapan yang harus dilakukan meliputi • Luggage tag • Group information list • Rooming list • Bell boy errand card • Bell boy control sheet Menyortir barang tamu rombongan • Berdasarkan lokasi • Berdasarkan lantai • Berdasarkan nomer kamar Pengantaran barang tamu rombongan • Sistem pengantaran • Berdasarkan lokasi • Berdasarkan lantai • Berdasrkan nomer kamar • Peralatan • Bell boy trolley cart • Electric luggage cart Pencatatan • Rooming list • Bell boy Errand card I. MENANGANI PENJEMPUTAN BARANG TAMU Informasi tentang penjemputan barang – barang tamu dapat diketahui dari • Expected Departure List • Receptionist • Front office cashier • Guest Jika anda menerima informasi tentang tamu tamu yang akan check out maka anda harus menanyakan kepada tamu tentang hal – hal sebagai berikut • Jumlah dan jenis barang • Waktu pengambilan • Tranportasi PROSEDUR MELAYANI TAMU PERORANGAN DAN BARANG BAWAAN TAMU SAAT CHECK OUT Bell captain mengisi departure slip Bell captain memberikan Departure slip kepada bellboy Bellboy menuju kamar yang akan check out untuk mengambil barang bawaan tamu Sebelum memasuki kamar lapor terlebih dahulu kepada Room boy / roommaid yang bertugas disekitar kamar tersebut Ketuk pintu kamar dengan menyebutkan identitas kemudian masuk kamar dan ucapkan salam kepada tamu Tanyakan kepada tamu barang - barang yang akan dibawa dan periksa kondisi barang yang dimaksud. Periksa juga barang barang hotel dan bila ada kerusakan atau kehilangan laporkan ke penerima tamu dengan segera Sebelum meningggalkan kamar gantungkan Departure slip bagian atas di door knob Bawa barang bawaan tamu dan letakkan pada bellboy counter Serahkan room key kepada penerima tamu dan Departure slip bagian bawah kepada front office cashier untuk di tandatangani dan di beri tanda Paid sebagai bukti pembayaran sudah selesai dan barang barang sudah boleh di bawa oleh tamu Tamu diminta untuk memeriksa barang barangnya sebelum dimasukkan ke dalam kendaraan Ucapkan selamat jalan dengan ramah kepada tamu Kembali melapor kepada Bell captain dan menyerahkan Departure slip bagian bawah sebagai arsip PROSEDUR MELAYANI TAMU ROMBONGAN DAN BARANG BAWAANNYA SAAT CHECK OUT Proses penangannya hampir sama dengan menangani barang tamu perorangan berangkat kecuali Jumlah dan jenis barang harus di tulis pada rooming list dan di tandatangani oleh pimpinan rombongan Perincian barang untuk masing masing ditulis pada romming list K. LAYANAN CONCIERGE LAINNYA PERMINTAAN PENYIMPANAN BARANG STORE Store berati gudang penyimpanan, tamu biasanya meninggalkan barangnya di hotel untuk sementara waktu, karena itu perlu adanya tempat penyimpanan barang yang di titipkan tersebut, tempat ini sering di sebut dengan Luggage store. Ada beberapa alasan tamu menitipkan barangnya yaitu • Late check out • Early check in • Tamu Check out dan akan kembali FORM YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYIMPANAN BARANG – BARANG TAMU • Baggage claim check • Temporary Baggage claim check • Luggage room book PROSEDUR PENITIPAN BARANG Tamu menghubungi bell captain untuk menitipkan barang dan bellcaptain akan mengintruksikan kepada bellboy Bellboy mempersiapkan baggage claim check untuk penitipan waktu yang lama dan siapkan temporary baggage claim check untuk penitipan waktu sementaraLengkapi data yang ada di luggage claim check baik lembaran bagian depan dan belakang Bawa barang titipan tamu ke luggage store Catat data yang ada di luggage claim check pada baggage room book Gantungkan luggage claim check bagian atas di setiap barang titipan tamu Robek luggage claim check bagian bawah dan berikan ke tamu Susun barang titipan tamu dengan rapi METODE PENGAMBILAN PENITIPAN BARANG TAMU Jika tamu ingin mengambil barang titipannya tamu harus menunjukkan luggage claim check sebagai bukti kepada bell captainBell captain mengintruksikan kepada bellboy untuk mengambil barang di luggage store Cocokkan lembar bagian atas dan bagian bawah nomer serinya Bila sama minta kepada tamu untuk menandatangani baggage room book Catat data delivered pada baggage room book L. MENANGANI BARANG BAWAAN TAMU SAAT PINDAH KAMAR • Adanya kemauan sendiri untuk pindah, • Pihak hotel yang memintanya, PROSEDUR MELAYANI TAMU DAN BARANG BAWAAN NYA SAAT PINDAH KAMAR Bell captain memerintahkan bellboy untuk memindahkan barang tamu yang pindah kamar Bellboy masuk kekamar dan menanyakan barang barang yang akan di pindahkan serta menanyakan kepada tamu apakah sudah siap untuk pindah kamar Pindahkan barang barang tamu ke kamar yang baru Lengkapi dan distribusikan formulir pindah kamar ke bagian yang bersangkutan Lapor ke bell captain sambil menyerahkan Bellboy erran card MENANGANI BARANG TAMU YANG SUDAH DIBUNGKUSpack luggage Pemindahan barang Cek dan periksa lokasi dan keadaan barang sebelum dipindahkan sebelum dipindahkan ke kamar baru Memeriksa barang barang tamu yang tertinggal atau barang milik hotel yang terbawa atau rusak Gunakan methode pemindahan barang tamu yang benar untuk menghindari kerusakan Letakkan barang tamu di kamar yang baru dengan posisi yang sama dengan posisi di kamar yang lama Pencatatan Catat semua barang ke dalam beel boy errand card, catat di balik bell boy errand card jika anda sudah mendapatkan kunci kamar lama, tulis Key OK, dan serahkan bell boy errand card pada bell captain Tandatangi Room or rate change slip dan serahkan key pada reception MENANGANI BARANG TAMU YANG BELUM DIBUNGKUS Unpack luggage Bell captain atau Bell boy mempunyai kewenangan untuk membungkus barang bawaan tamu Dalam pemindahan barang milik tamu yang belum dibungkus diperlukan saksi, biasanya saksi tersebut terdiri dari , Hotel Security, Duty manager, Housekeeper, assistant front office manager Lakukan pencatatan semua barang tamu yang dipindahkan pada bell boy errand card, lengkap dengan lokasi barang tersebut di letakkan, dan para saksi harus menandatangani dibalik bell boy errand card, serta di tuliskan Key Ok , jika kunci kamar yang lama sudah di kembalikan Tandatangi Room or rate change slip, dan distribusikan kepa department yang terkait sesuai dengan standard hotel Serahkan ke pada reception Serahkan Bell boy errand card kepada bell captain LAYANAN PENGANTARAN KORAN Pada hotel bisnis, permintaan layanan Koran sangat sering diinginkan oleh tamu, tugas ini dilakukan oleh porter, pendistribusian koran dapat dilakukan pada pagi hari maupun sore hari sesuai dengan terbitnya Koran tersebut, fasilitas ini didapat secara Cuma Cuma. Khusus tamu tamu yang menginap dilantai atau room khusus,biasanya dapat memiliki jenis Koran yang di inginkan, untuk tamu yang menginap di lantai atau room akan mendapatkan Koran yang telah ditentukan oleh hotel sedangkah prosedur pengantaran Koran adalah Koran yang datang di sortir terlebih dahulu sebelu di antar sesuai dengan permintaan yang terdapat pada news delivery order Koran di antarkan kekamar tamu dengan cara menyelipkan pada bawah pintu kamar tamu atau meletakkan pada news paper bag dan di gantung di bagian pintu luar Bellboy memberikan tanda pada news delivery order sebagai bukti Koran sudah di antar sesuai dengan pesanan LAYANAN PAKET Paket dari lar yang di tujukan ke tamu hotel dapat di titipkan di concierge yang nantinya akan di sampaikan kepada tamu yng bersangkutan dengan procedure Tamu dari luar akan meyerahkan parcel atau paket yang di berikan kepada concierge Data pengirim dan jenis kiriman dicatat dalam package / parcel hold for pick up Lembar pertama di berikan kepada pengirim sebagai bukti, lembar kedua di temple pada parcel, lembar ketiga di masukan dalam file Bila tamu ingin mengambil harus di minta tanda tangan Page 2
ESJtc.
  • wa60wzehjn.pages.dev/784
  • wa60wzehjn.pages.dev/880
  • wa60wzehjn.pages.dev/780
  • wa60wzehjn.pages.dev/758
  • wa60wzehjn.pages.dev/336
  • wa60wzehjn.pages.dev/710
  • wa60wzehjn.pages.dev/492
  • wa60wzehjn.pages.dev/590
  • wa60wzehjn.pages.dev/291
  • penanganan penitipan barang dilakukan oleh