PoldaMetro menyita 26,4 kg narkoba berbagai jenis. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 31 tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyita berbagai jenis narkoba seberat 26,4 kilogram (kg) dalam operasi selama dua bulan terakhir. "Tersangka yang kami amankan sebanyak 31 tersangka, dengan barang bukti
METRO,SIANTAR Satuan Narkoba Polres Siantar mengamankan 1 Bal Ganja dari Jalan Flores,Kelurahan Bantan,Kecamatan Siantar Barat, Jumat 16/12/2022. Muhammad Rangga 42 warga jalan Sibatu-Batu, Kecamatan Sitalasari ini ditangkap setelah pihak petugas mendapat informasi dari informan. “Kita dapat informasi,dari informan ada seseorang laki-laki sedang membawa 1 Bal ganja dengan mengendarai sepeda motor Honda Super 800 BK 4340 WAM,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan. Pada saat penangkapan,polisi melakukan pemeriksaan ditemukan dari gantungan dashboard Sepeda Motor berupa 1 buah plastik warna hitam berisi 1 buah Bal ganja berat bruto 1090 gram. Selain itu,polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Samsung. “Rangga mengaku bahwa ganja itu,l diperolehnya dari seorang berinisial L,” bebernya. Namun pada saat di lakukan pencarian terhadap kehilangan jejak dan tidak menemukan L. Selanjutnya,seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.zeg
Sebagaisalah satu catatan, Neta mengingatkan kembali kasus narkoba yang paling spektakuler di sumut, yang terjadi pada 22 Pebruari 2012 lalu. METRO SIANTAR. Published on Dec 24, 2012 SIANTAR, – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan WBP atau narapidana napi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar disebut-sebut menjadi pengendali peredaran narkoba di dalam Lapas tersebut. Namun informasi tersebut langsung dibantah pihak Lapas. Salah seorang sumber, Selasa 15/9 sekira pukul WIB menerangkan, peredaran narkoba di Lapas Pematangsiantar sangat marak. Peredarannya, kata sumber tersebut, dikendalikan empat napi. “Masih marak peredaran narkoba. Termasuk ada narkoba tak bertuan yang sering masuk ke Lapas,” kata sumber yang dapat dipercaya. Dikatakannya, pihak Lapas yang berada di Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tersebut diminta transparan dalam mengembankan visi misi Lapas agar pemain narkoba tak kebablasan. “Harusnya sesuai visi menjadi penyelenggara pemasyarakatan yang profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM. Saya yakin para pemain narkoba di sana sebagian berlindung sama oknum petugas Lapas sehingga adem ayem,” jelasnya. Ia juga menyebutkan nama keempat napi tersebut, yakni HS alias L, BPP alias F, FRM alias F, dan FC. Ia pun menyebutkan nomor kamar tempat keempatnya ditahan “Keempatnya sudah lama berkuasa dan hanya mereka yang berani menjalankan bisnis haram tersebut. Rasanya, nggak mungkin pihak Lapas nggak tau,” tukasnya, seraya menambahkan keempatnya menjadi penghuni lapas karena kasus penyalahgunaan narkoba. Masih menurut sumber tersebut, saat ini Lapas menjadi pasar empuk bagi mereka yang menjalankan bisnis peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Apalagi ketika sudah mendapatkan ‘restu’ dari oknum pejabat Lapas. “Saya yakin ada salah satu oknum di sana yang terlibat dan itu bukanlah sesuatu yang mustahil. Semoga Pak Menkumham Yasona Laoly membaca berita ini, biar tau apa yang terjadi di Lapas Pematangsiantar,” harapnya. Sementara itu, Humas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi saat dihubungi, Rabu 15/9 sekira pukul WIB via telepon seluler, membantah informasi tersebut. “Hal seperti itu tidak kita benarkan. Baru-baru ini banyak teman-teman wartawan menanyakan hal tersebut, dan itu tidak benar,” tukas Rudi. mat SIANTAR, – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan WBP atau narapidana napi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar disebut-sebut menjadi pengendali peredaran narkoba di dalam Lapas tersebut. Namun informasi tersebut langsung dibantah pihak Lapas. Salah seorang sumber, Selasa 15/9 sekira pukul WIB menerangkan, peredaran narkoba di Lapas Pematangsiantar sangat marak. Peredarannya, kata sumber tersebut, dikendalikan empat napi. “Masih marak peredaran narkoba. Termasuk ada narkoba tak bertuan yang sering masuk ke Lapas,” kata sumber yang dapat dipercaya. Dikatakannya, pihak Lapas yang berada di Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tersebut diminta transparan dalam mengembankan visi misi Lapas agar pemain narkoba tak kebablasan. “Harusnya sesuai visi menjadi penyelenggara pemasyarakatan yang profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM. Saya yakin para pemain narkoba di sana sebagian berlindung sama oknum petugas Lapas sehingga adem ayem,” jelasnya. Ia juga menyebutkan nama keempat napi tersebut, yakni HS alias L, BPP alias F, FRM alias F, dan FC. Ia pun menyebutkan nomor kamar tempat keempatnya ditahan “Keempatnya sudah lama berkuasa dan hanya mereka yang berani menjalankan bisnis haram tersebut. Rasanya, nggak mungkin pihak Lapas nggak tau,” tukasnya, seraya menambahkan keempatnya menjadi penghuni lapas karena kasus penyalahgunaan narkoba. Masih menurut sumber tersebut, saat ini Lapas menjadi pasar empuk bagi mereka yang menjalankan bisnis peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Apalagi ketika sudah mendapatkan ‘restu’ dari oknum pejabat Lapas. “Saya yakin ada salah satu oknum di sana yang terlibat dan itu bukanlah sesuatu yang mustahil. Semoga Pak Menkumham Yasona Laoly membaca berita ini, biar tau apa yang terjadi di Lapas Pematangsiantar,” harapnya. Sementara itu, Humas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi saat dihubungi, Rabu 15/9 sekira pukul WIB via telepon seluler, membantah informasi tersebut. “Hal seperti itu tidak kita benarkan. Baru-baru ini banyak teman-teman wartawan menanyakan hal tersebut, dan itu tidak benar,” tukas Rudi. mat
SepasangKekasih Terlibat Kasus Narkoba, Wanitanya Menangis Terisak-isak Dalam Sidang SIANTAR, Terungkap fakta dalam persidangan Keterangan saksi bahwa Novita Purba bersama Rafles Sinaga ternyata sering tidur bareng dan isap sabu bareng didalam kamar Kos-kosan. Hal tersebut terungkap dalam acara sidang keterangan saksi-saksi terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Pematang
Ilustrasi anak muda terjerat kasus narkoba. Foto ShutterstockKomisi Penyiaran Indonesia KPI membantah keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba di Perum Ciledug Indah Karang Tengah, Kota Tangerang. KPI menyatakan tidak benar ada anggotanya yang tengah berperkara karena narkoba di Polres Metro Tangerang tersebut tertuang dalam siaran pers bernomor 05/KPI/ tentang Pemberitaan Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat."Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort Polres Metro Tangerang Kota," terang KPI Pusat dalam keterangan pers yang diterima, Rabu 7/6.Meski demikian, dalam siaran pers itu KPI membenarkan, memang pernah ada pegawainya yang terlibat kasus narkoba. Disebutkan bahwa mantan staf itu kini tengah menjalani proses hukum."Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri PPNPN di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum," lanjut siaran pers berkomitmen untuk mencegah segala tindakan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Ditandai dengan ditandatanganinya nota kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional BNN."Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional BNN pada bulan Januari tahun 2023," klarifikasi KPI terkait kasus tersebutMenyikapi pemberitaan berbagai media massa mengenai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga terjadi di lingkungan KPI, maka disampaikan bahwa1. Tidak benar ada Anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort Polres Metro Tangerang Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri PPNPN di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja. Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional BNN pada bulan Januari tahun informasi ini Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut diduga melibatkan staf atau pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keterlibatan staf KPI masih dalam penyelidikan."Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota staf KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 8/6Kasus ini terungkap saat Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja melalui media sosial yakni Instagram pada awal Mei 2023."Dari informasi itu, pada tanggal 8 Mei 2023 akhirnya berhasil kita ungkap, yakni di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, berhasil mengamankan ER berusia 17 tahun," ujarnya.Dalamkasus ini, petugas mengamankan 4 tersangka. "Pengungkapan narkoba jenis g. Jaringan narkoba ceh-Jakarta ini dikendalikan dari Medan. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 4 tersangka. Komp Mega Land Siantar Telp:(0622) 7553501 Fax (0622) 7553501 e-mail : metrosiantar@yahoo.com. Facebook. Instagram. Twitter.
METRO,SIANTAR Personel Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap enam pengedar narkoba. Penangkapan tersebut berlangsung dalam dua hari, Kamis 16/6/2022 dan Jumat 17/6/2022. Salah satu dari keenam tersangka merupakan seorang perempuan. Dia adalah Arini Febri Admaja alias Airin 29, warga Jalan Khadi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Sementara, 5 tersangka lainnya yakni Sutan Aji Pratomo 31, warga Jalan Asahan, Komplek UISU, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Maiyos Diki Syahputra 19, warga Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Kemudian, Kevin Andreas William Sitorus 20, warga Jalan Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, DF 16, warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Muhammad Yusuf 21, warga Jalan Pisang, Gang Embacang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjitan mengatakan, awalnya, polisi menangkap Arini dari depan kos-kosan Pondok Joy, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis sekira pukul Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Arini yang akan bertransaksi narkoba di sana. Saat ditangkap, Arini sedang berdiri di depan kos-kosan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 plastik rokok yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 0,36 gram dan 1 unit handphone. Arini mengaku, sabu miliknya itu diperoleh dari Sutan. Atas pengakuan tersebut, polisi pun langsung mengejar Sutan. Hingga akhirnya, Kamis sekira pukul WIB, Sutan berhasil diringkus dari depan kos-kosan Pondok Joy. Dari Sutan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang dikendarainya. Sutan mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K. Namun sayang, K belum berhasil ditangkap. Selanjutnya, Jumat sekira pukul WIB, polisi meringkus Maiyos dari depan SMP Negeri 2, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 unit handphone, uang Rp100 ribu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Force One bernomor polisi BK 2927 WAA dari Maiyos. Tak sampai di situ, polisi melakukan penangkapan terhadap Andreas dan DF dari salah satu kamar di Debora Kost, Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat sekira pukul WIB. Dalam penangkapan kedua pemuda tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 15,49 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 11 paket sabu seberat 1,96 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo. Kepada polisi, Andreas dan DF mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial E, warga Kota Medan. Namun, polisi belum berhasil meringkus E. Terakhir, Jumat sekira pukul WIB, polisi meringkus Yusuf dari Jalan Sipahutar, Gang Anggrek I, tepatnya di depan Kolam Renang Mual Pancur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Dari Yusuf, polisi menyita barang bukti 12 paket ganja seberat 61,59 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang sebanyak Rp12 ribu. Yusuf mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Kabupaten Tanah Karo. Namun, polisi belum berhasil menangkap H. “Keenam tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.zeg
TerlaporUU ITE di Polrestabes Medan Belum Ditangkap, Teuku Fathir : "Bentar Saya Panggil Penyidiknya". Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah golok, dan dua unit ponsel milik korban. Kasat menjelaskan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan kasus perampokan yang terjadi di Apotek Sahabat.SIANTAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba, jaringan antar kota dan di dalam kota. Kasat Narkoba Polres Siantar Iptu Rudi Panjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu 15/12/2021 mengatakan, keempat pelaku diamankan dari tempat berbeda. Awalnya, Sabtu 11/12/2021 sekira pukul WIB dua tersangka berhasil diamankan, pelaku diketahui bernama Achamad 33 warga Desa Lobu Tua, Kabupaten Tapanuli Utara. Dari Achmad 33 Polisi amankan satu unit Mobil Toyota Vios BK 1301-GI, Achamd diamankan Polisi saat melintas di Jalan Kabu-Kabu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Achmad. Polisi menemukan 1 buah tas sandang warna coklat yang dipakai Achmad, dari dalam tas ditemukan 1 buah plastik yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu, 1 unit Hp OPPO, uang Rp210 ribu. Kemudian pada saat di interogasi Achmad mengaku masih ada menitipkan narkotika jenis shabu kepada temannya yang bernama Rahmad 26 warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah dilakukan pengejaran terhadap Rahmat, Akhirnya Rahmat berhasil diamankan di rumahnya. Dari Rahmat ditemukan 1 buah gulungan plastik yang didalamnya terdapat 6 paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kosong. Lanjut, 1 buah plastik biru berisi 1unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang Rp 224 ribu rupiah dan 1 unit Hp merk Vivo. Selanjutnya, Polisi kembali melakukan interogasi terhadap Achmad. Akhirnya Achmad buka mulut dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, tepatnya di Jalan Sipahutar Simpang Situri-turi Desa Lobu Siregar Kecamatan, Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara. Dari rumah Achmad ditemukan 1 buah plastik warna merah jambu didalamnya ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital. Adapun total barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku yakni, dari Achmad ditemukan Narkotika Jenis sabu seberat 69,60 gram dan dari Rahmat ditemukan 3,08 gram. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul WIB, Satuan Narkoba kembali amankan dua orang tersangka yakni Dodo 26 warga Kelurahan Suka Maju, Kota Pematang Siatar. Dari Dodo 26 ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, kemudian 1 unit Hp merk Vivo. Kemudian dilakukan interogasi dan Dodo mengaku menyimpan narkotika diduga jenis sabu didalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah, Polisi temukan 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak Magnum berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari split jarum serta uang sebanyak Rp 100 ribu. Tidak sampai disitu, sekira pukul WIB tersangka berikutnya berhasil diamankan, pelaku diketahui bernama Arman 37. Arman 37 diamankan Polisi dari Jalan Farel Pasaribu Gang Rambutan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat. Dari Arman ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan plastik warna hitam. Selanjutnya, dari Arman juga ditemukan 1 unit Hp merk Oppo, uang sebanyak Rp 100 ribu, 1 buah plastik klip yang berisi 4 empat paket narkotika jenis sabu dari dalam kap body samping kiri sepeda motor Yamaha Mio BK 4734 LI yang dikendarainya. Kemudian Arman mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan. Dari rumah Arman ditemukan 1 buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 satu buah sendok terbuat dari pipet. Dari tersangka Arman polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 5,52 gram. Arman juga mengaku mendapat narkotika jenis sabu miliknya dari seorang laki-laki berinisial P. Hingga kini laki-laki berinisial P belum berhasil diamankan Polisi. mat SIANTAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba, jaringan antar kota dan di dalam kota. Kasat Narkoba Polres Siantar Iptu Rudi Panjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu 15/12/2021 mengatakan, keempat pelaku diamankan dari tempat berbeda. Awalnya, Sabtu 11/12/2021 sekira pukul WIB dua tersangka berhasil diamankan, pelaku diketahui bernama Achamad 33 warga Desa Lobu Tua, Kabupaten Tapanuli Utara. Dari Achmad 33 Polisi amankan satu unit Mobil Toyota Vios BK 1301-GI, Achamd diamankan Polisi saat melintas di Jalan Kabu-Kabu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Achmad. Polisi menemukan 1 buah tas sandang warna coklat yang dipakai Achmad, dari dalam tas ditemukan 1 buah plastik yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu, 1 unit Hp OPPO, uang Rp210 ribu. Kemudian pada saat di interogasi Achmad mengaku masih ada menitipkan narkotika jenis shabu kepada temannya yang bernama Rahmad 26 warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah dilakukan pengejaran terhadap Rahmat, Akhirnya Rahmat berhasil diamankan di rumahnya. Dari Rahmat ditemukan 1 buah gulungan plastik yang didalamnya terdapat 6 paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kosong. Lanjut, 1 buah plastik biru berisi 1unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang Rp 224 ribu rupiah dan 1 unit Hp merk Vivo. Selanjutnya, Polisi kembali melakukan interogasi terhadap Achmad. Akhirnya Achmad buka mulut dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, tepatnya di Jalan Sipahutar Simpang Situri-turi Desa Lobu Siregar Kecamatan, Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara. Dari rumah Achmad ditemukan 1 buah plastik warna merah jambu didalamnya ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital. Adapun total barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku yakni, dari Achmad ditemukan Narkotika Jenis sabu seberat 69,60 gram dan dari Rahmat ditemukan 3,08 gram. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul WIB, Satuan Narkoba kembali amankan dua orang tersangka yakni Dodo 26 warga Kelurahan Suka Maju, Kota Pematang Siatar. Dari Dodo 26 ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, kemudian 1 unit Hp merk Vivo. Kemudian dilakukan interogasi dan Dodo mengaku menyimpan narkotika diduga jenis sabu didalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah, Polisi temukan 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak Magnum berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari split jarum serta uang sebanyak Rp 100 ribu. Tidak sampai disitu, sekira pukul WIB tersangka berikutnya berhasil diamankan, pelaku diketahui bernama Arman 37. Arman 37 diamankan Polisi dari Jalan Farel Pasaribu Gang Rambutan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat. Dari Arman ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan plastik warna hitam. Selanjutnya, dari Arman juga ditemukan 1 unit Hp merk Oppo, uang sebanyak Rp 100 ribu, 1 buah plastik klip yang berisi 4 empat paket narkotika jenis sabu dari dalam kap body samping kiri sepeda motor Yamaha Mio BK 4734 LI yang dikendarainya. Kemudian Arman mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan. Dari rumah Arman ditemukan 1 buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 satu buah sendok terbuat dari pipet. Dari tersangka Arman polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 5,52 gram. Arman juga mengaku mendapat narkotika jenis sabu miliknya dari seorang laki-laki berinisial P. Hingga kini laki-laki berinisial P belum berhasil diamankan Polisi. mat
TerdakwaP.SIANTAR - Terdakwa Ardi Sujata Sitanggang (37) Di Tuntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa disidang di Pengadilan Negeri
METRO,SIANTAR Personel Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap tiga pengedar sabu,kamis 28/4/2022. Ketiganya adalah Muhammad Rivai alias Reva 25 dan Muhammad Nurhadi alias Adi 33, warga Lorong Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, serta Raycapri Aginta Sinulingga 21, warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan menjelaskan,awalnya, polisi menangkap Rivai dari Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Saat ditangkap, Rivai hendak bertransaksi sabu. Rivai pun sempat membuang barang bukti sabu ketika melihat kedatangan polisi. Dari Rivai, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibalut tisu seberat 0,40 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BK 6643 TAG. Kepada polisi, Rivai mengaku, sabu itu diperoleh dari Nurhadi. Polisi pun langsung mencarinya dan berhasil menangkap Nurhadi dari sekitar kediamannya. Dalam penangkapan Nurhadi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 6 paket sabu, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu, 1 paket sabu di selipan plastik rokok, dan 1 unit handphone merk Samsung. Seluruh sabu yang ditemukan dari Nurhadi tersebut beratnya 1,81 gram. Tak sampai di situ, Nurhadi pun mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari Raycapri. Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Raycapri dari Jalan Cokro, Gang Seika, Kecamatan Siantar Utara. Dari Raycapri, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket sabu seberat 1,3 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit handphone merk Oppo. Kepada polisi, Raycapri mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap A. “Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.zegWahanaNewsLabuhanbatu | Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bersama Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap siapa pemilik narkotika jenis sabu seberat 20 Kg yang ditemukan oleh dua nelayan beberapa waktu lalu di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni
Lampung Utara - Oknum Lurah Kota Alam Lampung Utara FS ditetapkan tersangka terkait kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Lurah Kota Alam pada 6 Juni 2023. Lurah Kota Alam akan dijerat pasal 112 dan 127 undang undang narkotika dan psikotropika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara I Made Indra, Minggu 11/6/2023. Diketahui, oknum Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara Lampura, diringkus Satnarkoba Polres setempat lantaran memiliki sejumlah alat bukti narkoba di kediamannya. Alat bukti tersebut, seperti satu buah kaca pirek, korek api gas yang telah dimodifikasi di temukan di luar rumahnya. Bahkan petugas juga menemukan satu klip bekas pakai narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam gantungan dompet mobil pribadinya. Penemuan barang haram tersebut, bermula ketika Unit TIPIKOR Polres Lampura, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, melakukan pengeledahan di sejumlah tempat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran kelurahan sebesar Rp 161 Juta tahun 2022 lalu. Polisi kala itu, melakukan suwifing di lokasi kantor tempat oknum bertugas, bahkan di tempat itu, polisi juga menyita barang bukti berkas kaitan dengan kasus dana Kelurahan tersebut. Selain kantor kelurahan, polisi juga melakukan pemeriksaan di kediaman sang Oknum Lurah Kota Alam berinisial FS. Di lokasi itu, ternyata polisi tidak hanya menyita dokumen, terlebih menemukan sejumlah barang haram narkoba abis pakai dan sejumlah alat bukti lainnya. "Kita menemukan dan menyita barang itu. Selanjutnya menyerahkan kepada Satuan Narkoba Polres Lampura, guna untuk ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama. Sementara untuk dugaan kasus anggaran kelurahan, pihaknya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Jadi pelaku dan barang bukti kita limpahkan dulu ke satuan narkoba Polres Lampura. Untuk tindak pidana kasus dugaan Korupsi, tetap di tangani unit TIPIKOR Polres Lampura. Tahapannya sedang berlangsung," tegasnya.